Beranda | Artikel
Bilamanakah Pelaku Pembunuhan Wajib Membayar Ghurrah?
Jumat, 17 Desember 2010

Pertanyaan:

Apa syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk menetapkan wajibnya membayar ghurrah?

Jawaban:

Ghurrah yang wajib diberikan karena suatu tindak kriminalitas terhadap janin harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Adanya sebuah tindakan yang mengakibatkan gugurnya janin dari kandungan ibunya, baik secara hakiki maupun maknawi, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak.

Contoh yang disebutkan oleh para fuqaha’ misalnya tindakan teror yang dilakukan dengan ucapan seperti mengancam, menakut-nakuti yang yang akhirnya dapat menggugurkan kandungan, atau memukulnya hingga berpengaruh kepada si janin, atau memberinya obat yang dapat menggugurkan janin, atau tindakan lainnya yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan. Atau si ibu sengaja tidak makan dan minum hingga janin yang ada di dalam kandungannya gugur. Demikian juga, apabila si ibu melakukan puasa yang dapat membahayakan janin hingga akhirnya janin tersebut gugur akibat puasa yang ia kerjakan, maka si ibu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Atau seorang dokter yang memberikan sebuah obat kepada seorang wanita yang sedang hamil sementara ia mengetahui bahwa obat tersebut berbahaya untuk si janin, maka dokter itu wajib membayar ghurrah. Demikian juga, apabila seorang wanita yang sedang hamil tua mengangkat beban berat yang menyebabkan gugurnya kandungan, maka ia harus membayar denda berupa ghurrah.

2. Apabila janin yang ada di dalam kandungan itu gugur dalam keadaan meninggal sementara ibunya selamat, meskipun setelah itu si ibu pun meninggal dunia. Syarat ini sudah menjadi kesepakatan ulama.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata dalam kitab At-Tamhid, “Salah satu hal yang disepakati oleh para ulama adalah ghurrah wajib diberikan pada kasus janin yang gugur dalam keadaan mati sementara ibunya masih hidup. Ijma’ ini juga dinukil oleh Ibnu Mudzir rahimahullah dengan menyebutkan hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya pada bab ini.

Adapun apabila janin tidak gugur tetapi mati di dalam kandungan ibunya, maka Ibnu Abdil Bar rahimahullah menyatakan bahwa ulama sepakat bahwa dalam kasus seperti ini si pelaku tidak dikenakan sangsi hukum apapun. Namun, pernyataan Ibnu Abdil Bar yang menyampaikan bahwa terjadi ijma’ dalam masalah ini, masih perlu untuk ditinjau ulang, sebab beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa gugurnya janin dari kandungan ibunya dalam keadaan mati akibat tindakan kriminal bukanlah menjadi syarat dalam menetapkan sangsi hukum. Apabila bisa diketahui dan dipastikan bahwa janin yang ada di dalam kandungan itu mati akibat tindakan kriminal tersebut, maka hal itu sudah cukup untuk menjatuhkan sangsi hukum. Demikianlah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, pendapat Az-Zuhri, dan pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hazm rahimahumullah.

Ibnu Daqiq Al-‘Ied berkata, “Apakah yang menjadi ukuran? Terpisahnya (gugurnya) janin, atau diketahui keberadaan janin? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling tepat adalah yang kedua.”

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Apabila tindakan tersebut menyebabkan terbunuhnya janin yang ada di dalam kandungan seorang wanita hamil yang jelas kehamilannya, baik janin itu gugur ataupun tidak, si pelaku wajib dikenakan sangsi yakni membayang ghurrah.

Ash-Shan’ani rahimahullah berkomentar terhadap kisah dua orang wanita suku Hudzail, “Hadits tersebut merupakan dalil bahwa apabila janin meninggal akibat tindakan kriminal maka pelakunya wajib dikenakan sangsi yakni membayar ghurrah, baik janin tersebut gugur dari kandungan si ibu kemudian meninggal ataupun sudah meninggal ketika masih berada di dalam kandungan. Tema dan inti dalil yang dipakai kebanyakan fuqaha` adalah kepastian atau keyakinan adanya janin, tanpa keraguan. Apabila keberadaan janin di dalam perut wanita yang sedang hamil dapat dipastikan, dan kematiannya akibat tindakan kriminal tersebut dapat dibuktikan melalui alat kedokteran yang mutakhir, maka tidak ada alasan untuk meniadakan sangsi hukum.” Allahu a’lam.

3. Darah si janin itu ma’shum (dilindungi oleh Islam), karena ia adalah seorang muslim secara hakiki atau secara hukum. Apabila kedua orang tuanya muslim maka si anak dihukumi muslim yang hakiki. Apabila salah satu dari bapak ibunya non-muslim, seperti seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan akhirnya mengandung seorang anak, atau sebelumnya si ayah muslim lalu murtad, atau si ibu yang tadinya Islam lantas murtad, maka agama si janin mengikuti agama yang paling mulia yang dianut oleh orang tuanya. Apabila memang demikian kasusnya, maka wajib dijatuhkan sangsi untuk membayar ghurrah.

4. Syarat keempat ini berkaitan dengan syarat janin yang wajib dibayar dengan ghurrah.

Apabila seluruh persyaratan ini telah terpenuhi maka si pelaku wajib membayar ghurrah tanpa membedakan antara janin laki-laki maupun janin perempuan sebagaimana yang telah disinggung. Wabillaahi ta’ala at-taufiq.

Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Arti Kitab Kuning, Dialog Agama Islam Vs Kristen, Bilal Tarawih 23 Rakaat, Dokter Kandungan Laki Laki Menurut Islam, Doa Orang Tua Kepada Anak-anaknya, Niat Puasa Qadha Haid

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3430-syarat-wajibnya-membayar-ghurrah.html